Skip to Content

Dasar Hukum

Regulasi Pemerintah Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada pasal 39:

    • Tugas komisi etik: menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan sesuai dengan bidang ilmu

    • Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik penelitian, komisi etik berwenang melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi

    • Pasal 40: data primer dan keluaran hasil penelitian wajib disimpan paling singkat 20 tahun

  • UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 55 dan Permendiktisaintek Nomor 29 tahun 2025

  • Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022 serta Keputusan Kepala BRIN Nomor 65/HK/2022 yang menjadi pedoman pelaksanaan clearance etik (https://www.brin.go.id/news/125669/clearance-etik-pastikan-proses-riset-sesuai-standar-etika)

Regulasi Universitas Indonesia

  • Peraturan Rektor Universitas Indonesia No 4 tahun 2024 tentang Perilaku Kode Etik dan Kode Perilaku

    • Pasal 3: Sembilan nilai dasar UI yaitu kejujuran; keadilan; keterpercayaan; kemartabatan dan penghormatan; tanggung jawab; kebersamaan; keterbukaan; kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; kepatuhan pada aturan

    • Pasal 23: menjunjung tinggi hak subjek penelitian dan menghormati privasi serta kerahasiaan subjek penelitian

  • Peraturan Rektor Universitas Indonesia No 23 tahun 2025 tentang Etik Penelitian

    • Pasal 1, 34 dan 38: KEP adalah komite independent yang dibentuk oleh Fakultas yang memiliki wewenang untuk:

      • menelaah, menolak atau menyetujui rencana penelitian

      • memastikan penelitian dilakukan sesuai dengan prinsip etika

      • melindungi hak, keselamatan serta kesejahteraan subjek penelitian

      • menyediakan laporan periodic kepada pihak UI dan public mengenai aktivitas dan Keputusan etis, menjaga keterbukaan dan akuntanbilitas

      • KEP memberikan edukasi dan pelatihan kepada semua peneliti dan staf terkait untuk mengembangkan penilaian dan refleksi etis, memperjelas dilema etika dan mendorong penelitian yang bertanggung jawab

    • Forum KEP adalah forum yang melibatkan KEP dari berbagai fakultas

    • Pasal 2 dan pasal 3 terkait prinsip dan tujuan etik penelitian

    • Pasal 41 KEP harus memiliki prosedur yang jelas dan efektif untuk menangani pelanggaran etik penelitian

  • Peraturan Rektor Universitas Indonesia No 16 tahun 2025 tentang Generative AI dalam Penulisan Ilmiah

Prinsip Etik Penelitian (PR UI No 23 Tahun 2025 Pasal 2)

  • Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia
  • Keadilan dan non-diskriminasi
  • Transparansi dan keterbukaan
  • Privasi dan keamanan data
  • Akuntanbilitas dan kontrol manusia
  • Keberlanjutan dan dampak sosial
  • Inovasi dan bertanggung jawab
  • Tindakan darurat dan perlindungan publik

Tujuan Etik Penelitian (PR UI No 23 Tahun 2025 Pasal 3)

  • Menjamin penelitian berlandaskan prinsip etik penelitian
  • Menjamin penelitian dijalankan berlandaskan prinsip etika dasar yang meliputi kebenaran ilmiah, kejujuran dalam pelaporan, dan integritas dalam metodologi
  • Menjamin transparansi dalam seluruh aspek kegiatan penelitian
  • Mendorong akuntanbilitas dalam kegiatan penelitian
  • Menjamin kebebasan akademik dalam mengemukakan pandangan dan hasil penelitian dan memastikan dilakukannya dialog ilmiah dan kritik konstruktif
  • Menjamin perlindungan terhadap harkat dan martabat, hak asasi dan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat dan mencegah potensi resiko dan bahaya yang mungkin timbul dari penelitian
  • Memastikan mekanisme penyebaran temuan penelitian yang dapat diakses oleh masyarakat luas

Penelitian Berbasis Generative AI (PR UI No 23 Tahun 2025 Pasal 10 & 13)

  • Peneliti harus memastikan bahwa penelitian berbasis GenAI dan teknologi baru tidak menghasilkan diskriminasi bias, atau ketidakadilan terhadap subjek penelitian dan mempromosikan keadilan social dalam akses dan penggunaan teknologi

  • Peneliti harus melakukan pengujian bias algoritma sebelum menerapkan GenAI dalam penelitian dengan mempertimbangkan potensi ketimpangan dalam data latih yang digunakan

  • Peneliti harus menyertakan strategi untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan mencegah bias dalam model GenAI pada penelitian berbasi GenAI

  • Peneliti harus memastikan bahwa penelitian berbasis GenAI dalam system kesehatan atau social tidak memberikan keunggulan yang tidak adil kepada individu dan kelompok tertentu
  • Peneliti harus mengungkapkan secara terbuka penggunaan GenAI dan teknologi baru dalam metodologi penelitian, termasuk algoritma, data, parameter dan kode sumber yang digunakan

  • Peneliti harus menyediakan akses ke KEP atau badan pengawas untuk meninjau seluruh proses penggunaan GenAI dan teknologi baru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas

  • Peneliti harus melaporkan setiap perubahan dalam model AI yang digunakan dalam penelitian kepada KEP untuk ditinjau Kembali

  • Dalam penelitian berbasis GenAI, peneliti harus menjelaskan:

    • Tingkat keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan dan kemungkinan bias yang dapat muncul dalam model GenAI

    • Pengembangan, pelatihan dan validasi terhadap model yang digunakan

Persetujuan Responden Penelitian (PR UI No 23 Tahun 2025 Pasal 17, 18, 19, & 26)

  • Pasal 17 dan 26: Partisipasi subjek dalam penelitian harus dilakukan sukarela (informed consent) dan berdasarkan persetujuan yang diberikan secara bebas setelah diberikan informasi yang memadai tentang tujuan, prosedur, manfaat, resiko potensial dan hak untuk menarik diri kapan saja tanpa konsekuensi apapun

    • Persetujuan partisipasi subjek harus dilakukan secara tertulis

  • Pasal 18:

    • Peneliti harus menginformasikan partisipan jika ada potensi resiko yang membahayakan partisipan atau orang lain

    • Peneliti harus melaporkan hasil penelitian kepada partisipan dan semua pihak yang terlibat atau terkena dampak penelitian secara jelas dan bertanggung jawab

  • Pasal 19:

    • Peneliti harus memastikan anonimitas dan kerahasiaan data untuk melindungi identitas dan integritas partisipan

  • Peneliti harus menghormati privasi dan kehidupan keluarga dan menghindari intervensi atau pengungkapan yang tidak diinginkan

Audit Komite Etik Penelitian (PR UI No 23 Tahun 2025 Pasal 21 & 41)

  • Pasal 21 ayat (3): KEP berhak meminta audit keamanan data sebelum, selama dan setelah penelitian

  • Pasal 41: KEP harus memberikan tanggapan tertulis terhadap pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pengaduan dan mencatat seluruh proses penanganannya sebagai bagian dari dokumentasi etik

Penyediaan Informasi Publik Oleh Komite Etik Penelitian (PR UI No 23 Tahun 2025 Pasal 41)

  • Daftar nama dan afiliasi anggota KEP

  • Pedoman etik dan standar operasional prosedur KEP

  • Ringkasan keputusan etik berupa judul penelitian, nama peneliti utama dan tanggal persetujuan atau penolakan

  • Informasi mengenai sumber pendanaan dan penggunaan dana operasional KEP

  • Laporan tahunan pelaksanaan tugas dan pengawasan KEP