Skip to Content

FAQ

Apakah klirens etik dapat diajukan hanya dengan satu orang peneliti?


 Jawab: Tidak. Untuk menghindari subjektivitas dari hasil penelitian maka penelitian harus dilakkan dalam tim minimal tiga orang anggota peneliti.

Apakah klirens etik hanya dapat diajukan oleh ketua peneliti?


Jawab: Tidak. Klirens etik dapat diajukan oleh semua anggota peneliti termasuk ketua peneliti yang merupakan civitas Fasilkom UI. 



Apa saja yang perlu dituliskan dalam proposal penelitian?


Jawab: Proposal penelitian minimal memuat halaman judul, abstrak, halaman pengesahan yang ditandatangani basah atau melalui tanda tangan digital oleh seluruh anggota peneliti, bab pendahuluan (latar belakang, pertanyaan penelitian, ruang lingkup penelitian), bab kajian literatur dan bab metodologi, serta daftar pustaka.



Bagaimana jika penelitian saya hanya melibatkan anggota peneliti dari Fasilkom UI dan merupakan penelitian multidisiplin apakah tetap wajib mengurus klirens etik di Fasilkom UI?


Jawab: Wajib mengurus klirens etik utamanya di Fasilkom UI untuk memastikan proposal penelitian sesuai dengan tahapan penelitian dan aman untuk dilakukan serta sesuai dengan konteks penelitian di Fasilkom UI. Jika penelitian Anda melibatkan studi kasus di organisasi lain maka dapat mengajukan klirens etik di masing-masing organisasi yang memerlukan klirens etik.



Apa saja yang perlu dituliskan dalam proposal penelitian?


Jawab: Proposal penelitian minimal memuat halaman judul, abstrak, halaman pengesahan yang ditandatangani basah atau melalui tanda tangan digital oleh seluruh anggota peneliti, bab pendahuluan (latar belakang, pertanyaan penelitian, ruang lingkup penelitian), bab kajian literatur dan bab metodologi, serta daftar pustaka.



Apakah pengajuan KEP di Fasilkom UI dipungut biaya?


Jawab: Tidak. Saat ini, layanan klirens etik penelitian di Fasilkom UI masih diberikan secara gratis bagi sivitas akademika yang memenuhi kriteria pengajuan. Namun, tim peneliti perlu mengecek kembali ke website KEP jika ada perubahan terkait pembiayaan pengajuan KEP.



Saya memiliki penelitian kolaborasi dengan mitra dari luar Fasilkom UI, apakah boleh mengurus etik di fakultas mitra?


Jawab:  Boleh. Selama salah satu peneliti (ketua atau anggota) berasal dari fakultas tersebut, pengajuan dapat dilakukan di Komite Etik Penelitian di fakultas mitra. Namun, pastikan klirens etik yang diterbitkan oleh fakultas mitra juga diakui oleh pihak-pihak terkait dalam penelitian Anda.



Jika penelitian saya merupakan joint supervision dengan peneliti asing, apakah bisa mendaftar di Fasilkom UI?


Jawab:  Bisa, dengan catatan Promotor mahasiswa berasal dari Fasilkom UI. Harap diperhatikan bahwa Ethical Clearance dari Fasilkom UI bukan merupakan pengganti Research Permit (Izin Penelitian) dari tim peneliti asing. Peneliti asing yang akan mengambil data di Indonesia wajib mengurus izin penelitian dan ethical clearance melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.


Saya dari fakultas non-Fasilkom UI, apakah bisa mengajukan klirens etik di Fasilkom UI?


Jawab: Pengajuan hanya dapat dilakukan jika minimal salah satu anggota tim peneliti berasal dari Fasilkom UI. Jika seluruh anggota peneliti berasal dari luar Fasilkom UI, maka pengajuan harus dilakukan di komite etik fakultas/universitas tim peneliti tersebut.


Penelitian saya hanya menggunakan data publik dari media sosial (misal: Twitter/X, YouTube) atau data sekunder lainnya (misal Kaggle), apakah tetap butuh ethical clearance?


Jawab: Ya. Meskipun data bersifat publik, analisis terhadap perilaku manusia, data personal yang tidak disamarkan, atau penggunaan data yang dapat mengidentifikasi individu tetap memerlukan tinjauan etik untuk memastikan privasi dan anonimitas subjek terjaga.

Jika dataset tersebut sudah bersifat anonim dan tersedia secara terbuka untuk publik, Anda biasanya tetap perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan status Exempted (Bebas Tinjauan). Ini penting sebagai bukti formal bahwa penelitian Anda telah diverifikasi oleh Komisi Etik.


Bagaimana jika saya tidak bisa mendapatkan tanda tangan tertulis untuk Informed Consent (misal: survei online)?


Jawab: Anda dapat menggunakan Digital Informed Consent. Di awal kuesioner online, berikan penjelasan penelitian secara lengkap dan tambahkan pertanyaan konfirmasi (misal: "Dengan melanjutkan pengisian kuesioner ini, saya menyatakan setuju untuk berpartisipasi").


Apa yang harus saya lakukan jika di tengah jalan ada perubahan metode atau penambahan jumlah sampel?


Jawab: Anda harus mengajukan Amandemen Protokol melalui website ini sebelum menerapkan perubahan tersebut di lapangan. Perubahan tidak boleh dilakukan sebelum amandemen disetujui oleh Komisi Etik.


Penelitian saya sudah selesai, apakah ada kewajiban melaporkannya ke Komisi Etik?


Jawab: Ya, peneliti diimbau untuk mengunggah Laporan Akhir singkat yang menyatakan bahwa penelitian telah selesai dilakukan sesuai dengan protokol yang disetujui atau seluruh publikasi atau luaran penelitian yang sudah dihasilkan.


Apakah informed consent boleh hanya berupa centang (checkbox) tanpa formulir yang lengkap?


Jawab: Tidak disarankan hanya menggunakan checkbox tanpa lembar informed consent yang memadai. Peneliti tetap perlu menyediakan informasi penelitian secara lengkap kepada calon partisipan, meliputi tujuan penelitian, manfaat, risiko, kerahasiaan data, dan hak partisipan.

Apabila tanda tangan digital sulit diterapkan, persetujuan dapat diberikan melalui checkbox. Namun, tetap perlu ada identifikasi responden (misalnya nama, alamat email, atau nomor telepon) untuk membantu memastikan bahwa setiap responden hanya mengisi kuesioner satu kali dan mengurangi risiko pengisian berulang yang tidak valid. 


Berapa lama masa berlaku Ethical Clearance?


Jawab: Masa berlaku Ethical Clearance mengikuti periode penelitian yang diajukan oleh peneliti dan disetujui oleh Komite Etik. Apabila penelitian diperpanjang melebihi periode yang telah disetujui, peneliti perlu mengajukan perpanjangan atau amandemen sesuai ketentuan yang berlaku.



Bagaimana aturan pengambilan data selama masa transisi pembentukan Komite Etik?


Jawab: Peneliti disarankan untuk segera mengajukan Ethical Clearance terlebih dahulu agar proses peninjauan dapat segera dilakukan. Kelengkapan administrasi lain dapat disesuaikan mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi.



Jika sudah memperoleh Ethical Clearance dari Fasilkom, apakah perlu mengurus Ethical Clearance lain dari instansi atau objek penelitian?


Jawab: Tergantung pada ketentuan instansi atau objek penelitian yang menjadi lokasi penelitian.
Apabila instansi tersebut mensyaratkan Ethical Clearance tambahan yang sesuai dengan standar atau regulasi internal mereka, maka peneliti tetap wajib mengurus persetujuan etik tambahan tersebut meskipun telah memperoleh Ethical Clearance dari Fasilkom.



Bagaimana jika proposal penelitian belum mencantumkan kuesioner?


Jawab: Pada prinsipnya, proposal yang diajukan untuk penilaian etik harus sudah memuat instrumen penelitian yang akan digunakan, termasuk kuesioner, panduan wawancara, atau instrumen pengumpulan data lainnya. Hal ini diperlukan agar Komite Etik dapat menilai kesesuaian metode penelitian dan potensi risiko terhadap partisipan.



Jika memiliki lebih dari satu Ethical Clearance, mana yang digunakan saat publikasi?


Jawab: Peneliti dapat mencantumkan Ethical Clearance yang paling relevan dengan penelitian yang dilakukan. Apabila diperlukan, informasi mengenai seluruh persetujuan etik yang diperoleh juga dapat dicantumkan dalam naskah publikasi sesuai ketentuan jurnal tujuan.



Saya sudah memperoleh Ethical Clearance dari FKUI untuk pengambilan sampel darah. Namun, saya juga ingin mengambil foto sampel darah. Apakah perlu mengajukan Ethical Clearance tambahan?


Jawab: Pada prinsipnya, seluruh prosedur penelitian seharusnya telah dijelaskan dalam proposal yang diajukan saat proses kaji etik. Apabila pengambilan foto sample belum tercantum dalam protokol penelitian yang telah disetujui, maka peneliti perlu mengajukan amandemen atau pengajuan etik baru. Peneliti juga harus menjelaskan mekanisme pengambilan, penyimpanan, penggunaan, akses, dan pemusnahan data foto sample untuk melindungi privasi partisipan.



Saya sudah memperoleh izin penelitian dari Kementerian/Industri. Apakah masih perlu mengurus Ethical Clearance?


Jawab: Ya. Izin penelitian dan Ethical Clearance memiliki fungsi yang berbeda.
Izin penelitian menunjukkan bahwa instansi terkait mengizinkan penelitian dilakukan di lingkungan mereka. Sementara itu, Ethical Clearance berfokus pada penilaian aspek etika penelitian, termasuk perlindungan partisipan, kerahasiaan data, serta pengelolaan risiko penelitian.



Siapa yang dicantumkan sebagai anggota tim peneliti? Apakah promotor termasuk anggota peneliti?


Jawab: Untuk penelitian tugas akhir atau studi pascasarjana, mahasiswa umumnya dicantumkan sebagai peneliti utama (principal investigator). Promotor dan ko-promotor dapat dicantumkan sebagai anggota tim peneliti sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam penelitian.



Jika satu penelitian menghasilkan beberapa publikasi, apakah cukup menggunakan satu Ethical Clearance?


Jawab: Ya. Ethical Clearance diberikan untuk keseluruhan penelitian yang diajukan, bukan untuk setiap publikasi yang dihasilkan.
Oleh karena itu, apabila satu penelitian menghasilkan beberapa artikel, prosiding, atau luaran lainnya, seluruh publikasi tersebut dapat menggunakan Ethical Clearance yang sama selama masih berada dalam ruang lingkup penelitian yang telah disetujui



Saya sudah memperoleh Ethical Clearance dari Universitas lain. Apakah tetap perlu mengajukan kaji etik di KEP Fasilkom UI?


Jawab: Jika Anda sedang menempuh studi di Fasilkom UI, sebaiknya tetap mengajukan permohonan ke KEP Fasilkom UI. Ethical Clearance yang telah diperoleh dari universitas lain dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk membantu proses penilaian. Keputusan akhir akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang berlaku di KEP Fasilkom UI.